Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Muna
Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum F dan AH, Apriluddin SH, membenarkan bila pihaknya mengajukan upaya Praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau kepada kedua kliennya itu. Namun dirinya belum mau berkomentar banyak.
"Kita lihat saja nanti saat proses sidang berjalan. Intinya, semua kota serahkan pada Hakim," pungkasnya.
Untuk diketahui, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, F, resmi mengajukan upaya praperadilan, Selasa (14/9/2021). Perkara tersebut telah tercatat di SIPP PN Baubau nomor: 5/Tid.Pra/2021/PN.Bau.
