Hasyim diduga mengajak Cindra untuk mendatangi Hotel Van der Valk di Amsterdam, tempat Hasyim menginap. Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan membujuk Cindra untuk melakukan hubungan badan. Awalnya Cindra menolak, namun Hasyim memaksa hingga hubungan badan terjadi.

DKPP juga mengungkap bahwa Hasyim memiliki intensi memberikan perlakuan khusus pada Cindra sejak awal. Perlakuan khusus ini dilakukan melalui percakapan dan pesan singkat. Pengadu menyatakan Hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Baca Juga: Sejumlah Sanksi Beratkan Hasyim Asy'ari, Distop jadi Ketua KPU dari Pelolosan Gibran hingga Ngamar dengan Wanita Inisial CAT

Setelah putusan DKPP, Hasyim menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan di kantor KPU RI. Dalam pernyataannya, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada wartawan. Hasyim segera pergi tanpa meladeni pertanyaan wartawan lebih lanjut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap anggota PPLN. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila dan pelanggaran etik.