Tempat yang berbeda, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto mengatakan, benar tahanan itu merupakan narapidana dari Rutan Unaaha yang sempat melarikan diri pada saat bulan puasa tahun lalu.

"Rutan Unaaha menetapkan DPO pada tahun lalu termasuk dengan Polresta Kendari," ujarnya.

Baca Juga: Lapas Kendari Tidak Lepas Tangan, Soal Napi Kabur

Herianto menambahkan, saat ini pelaku diserahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang pelaku perbuat saat ini.

"Kami mau koordinasi dulu bersama pihak Polres Kolaka Timur terkait pelaku ini," jelasnya.