Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, ini hadis ringkas dari hadis lain yakni, “Barang siapa menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil, hewan ternak dengan zalim dan cara tidak baik, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di neraka.(HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Ternyata Ini Kunci Pelepas Kesulitan Hidup

Meski Imam Ahmad mengemukakan tidak ada hadis yang sampai derajat shahih mengenai hukum menebang pohon bidara, tapi Albani dalam Shahih al-Jami’ menilai hadis di atas hasan. Sehingga, menurut Al-Qari dalam Mirqat al-mafatih, hadis di atas boleh dijadikan landasan hukum larangan untuk menebang pohon sembarangan.

Pohon bidara merupakan sejenis pohon kecil yang menghasilkan buah di daerah kering. Dikenal juga dengan nama widara. Hadis tersebut menunjukkan larangan menebang sembarangan pepohonan yang digunakan untuk bernaung dari panas.

Pohon juga dapat menjaga lingkungan dari berbagai macam bencana seperti banjir dan tanah longsor. Sehingga jika pohon banyak ditebang, tidak mengherankan jika banyak kerugian yang didapat.