Baca Juga: Dua Nelayan Konawe Selatan Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan

Pelaku juga mengaku bahwa berencana menggunakan bom rakitan tersebut di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

"Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe," ujar Kompol Tendri, dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Minggu (8/9/2024).

Modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca. Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.