"JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT. Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT. yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak Kepolisian bahwa.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

Surat Tanah Pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah Surat Palsu. Padahal Surat yangbdimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT pada Tahun 80 an," tulis postingan terdakwa masa itu.

Selanjutnya, postingan itu mempertanyakan apakah benar PT BUK ada selama ini di puncak 2000 Siosar?

"Benarkah PT. Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin? Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT. Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut "MAFIA TANAH di berbagai media online? Salam Mejuah-juah.... Merdeka!!!," tuturnya.