MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rencana Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat membentuk peraturan daerah (perda) terkait kawasan lindung, mendapat dukungan dari aktivis lingkungan.

Pencanangan perda terkait kawasan lindung itu mendapat reaksi tertentu dari beberapa pihak, pasalnya perda yang dicanangkan itu melampaui batas kewenangan yang mana itu menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Tenggara.

Namun, perda yang dicanangkan ini bertujuan positif yaitu melindungi hutan yang di luar kawasan negara dari aktivitas merugikan, sehingga berdampak bencana alam serta merusak mata air.

Beberapa aktivitas oknum tak bertanggung jawab itu telah dirasakan oleh petani yang berada di sekitar kawasan hutan yang terdapat mata air, yakni perambahan pohon-pohon ringas dan dialiri ke sungai menyebabkan saluran irigasi bocor akibat terkena hantaman kayu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kritisi Rencana Pj Bupati Muna Barat Buat Perda Perlindungan Hutan