Dibeberkan Anam, acara penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, merupakan bagian dari tahapan pencalonan perseorangan pemilu anggota DPD tahun 2024.
"Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon)," terangnya.
Anam mengatakan, jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai calon perseorangan pemilu anggota DPD RI tahun 2024 di Jawa Timur, dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkan minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Baca Juga: 13 Kelompok Usaha Tenaga Kerja Mandiri Terima Bantuan Pemkab Kolaka Utara
Sekedar diketahui, KPU RI tetap membuka pendaftaran untuk DPD RI di empat daerah otonomi baru (DOB). Hal itu dilakukan meskipun pemerintah belum mengesahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) soal pemilu di empat DOB tersebut.
