1. Mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Kabupaten Bombana serta unsur-unsur yang terlibat.

2. Meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk segera memproses pelaku pengrusakan dan penyerobotan serta merubah fungsi Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana dengan mengabaikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung.

3. Mendesak Kanwil ATR/BPN Sultra untuk membatalkan semua sertifikat tanah di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Baca Juga: Komisi III DPRD Geram Adanya Pergeseran APBD Oleh Pemkot Kendari

Menanggapi persoalan itu, Kapala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sultra, Andhi Mahligai saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Bombana untuk mengecek status tanah atau hutan yang dimaksud.