"Dugaan kami, lokasi galian tambang tidak mampu lagi menampung air sehingga meluber ke mana-mana dan menghantam dua bak penampungan air. Saat ini, masyarakat yang bermukim di dusun III kesulitan air bersih," terangnya.

Atas kejadian itu, pemerintah desa bersama masyarakat Tetebawo meminta aparat penegak hukum secepatnya menutup aktivitas penggalian ore nikel di dusun III agar sumber air bersih warga tidak lagi tercemar dan rusak.

"Kami berharap pihak penambang lahan koridor bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan secepatnya memperbaiki bak penampungan air serta menghentikan aktivitas pertambangan di sekitar sumber mata air," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut, Ukkas membenarkan, jika selama ini di sekitar Desa Tetebawo memang terdapat beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Di NTT, Partisipasi Masyarakat Cegah DBD Masih Rendah