Baca Juga: Guru Olahraga Ini Nodai Murid Hingga 6 Kali, Ini Modusnya

Selain itu, untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan orang yang memiliki akun Twitter yang melakukan penistaan dan menyebar kebohongan terhadap Ketua Umum PBNU.

"Kami meminta agar Polda Sumatera Utara segera menangkap dan memenjarakan terlapor sesuai dengan undang undang yang diduga telah dilanggarnya," terangnya.

Terpisah Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari salah satu kelompok masyarakat.

"Jadi, laporan itu telah diterima. Nantinya akan didalami oleh petugas piket SPKT untuk diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara," terangnya. (B)