MEDAN, TELISIK.ID - Seorang guru berinisial AR diduga menodai muridnya yang masih di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara.

Warga Kota Tanjung Balai berusia 36 tahun ini tidak berkutik dan tidak bisa berbuat banyak ketika diamankan dan dijebloskan ke penjara. Guru olahraga ini mengaku khilaf.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengaku, perbuatan pelaku sangat keterlaluan dan di luar batasan sebagai tenaga pendidik.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Tanjung Balai," kata Ahmad Yusuf, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Ibu Ini Aniaya Anak Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak