"Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Ketua dan Sekretaris Pondok Khilafahtul Muslimin

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Jelas, selama proses persidangan bekas  Kepala Dinas pertambangan dan Energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp 27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang, Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.