KENDARI, TELISIK.ID - Anak di bawah umur berinisial MF (17), menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Gareng (45). Korban disetubuhi oleh tersangka merupakan warga Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pada Selasa 20 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, anggota Reskrim Polsek Konda melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan pelaku di Desa Pousu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan," ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, menurut keterangan korban MF kepada polisi menjelaskan, kronologi awalnya sekitar tahun 2016, pada saat itu korban berumur 14 tahun, korban sering ngompol di tempat tidur, kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban.
Baca Juga: Ketahuan dengan Wanita Lain, Pria Ini Malah Aniaya Istri Sendiri
