KENDARI, TELISIK.ID - Karena diketahui sedang bersama dengan wanita lain, seorang pria warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial MD (47) ditangkap polisi usai menganiaya istri sendiri berinisial WR (47).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka MD ditangkap di rumah kos kampung baru Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Unit Reskrim Polsek Konda telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkapnya Selasa (20/9/2022).

Sementara itu keterangan laporan dari Korban berinisial WR kepada pihak polisi menjelaskan, awalnya pada hari Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapati pelaku bersama dengan perempuan lain.

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan