Baca Juga: Diduga Rusak Lingkungan, Mahasiswa Dukung Warga Torobulu Caput IUP Perusahaan Tambang di Konawe Selatan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menginformasikan bahwa keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah rapat konsolidasi nasional yang direncanakan berlangsung pada 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A, yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani