"Ini ada jadwal panggilan tapi tadi berdasarkan konfirmasi penyidik, ada datang pengacara bersangkutan menyampaikan surat keterangan sakit bahwa yang bersangkutan harus beristirahat selama tiga hari ke depan," kata Ade Hermawan.
Setelah penyampaian keterangan sakit diterima penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, maka kembali dijadwalkan ulang pada Senin (4/12/2023) pekan depan.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hari Ini
Pemanggilan tersebut masih terkait pembangunan jembatan cirauci 2 di Buton Utara, dengan jumlah anggaran Rp 2 miliar. Sebelumnya, pihak Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap Burhanuddin, terkait kapasitanya sebagai mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Ade Hermawan mengungkapkan, pihak Kejati telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Buton Utara.
