Baca Juga: Prof B Tersangka, Keluarga Korban Pertanyakan Sanksi Universitas

“Kalau hari ini tidak hadir tetap kami akan layangkan surat panggilan kedua ini. Kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di Kamis,” ucapnya.

Sementara keluarga melalui pamannya Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterimakasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional untuk mengusut kasus ini.

“Tentunya pertama kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolresta Kendari sudah bekerja profesional sejauh ini," ujarnya.

Lanjut Mahsur mengatakan, UHO harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.