Baca Juga: Polda NTT Sikat Enam Kasus Perjudian dalam Waktu Tiga Hari
“Prof B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, ada apa ini? Jangan sampai kesannya melakukan pembiaran kepada tersangka,” ucapnya.
Terkait sanksi kepada prof B, Rektor (UHO) Muhammad Zamrun Firihu buka suara oknum dosen prof B yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN.
“Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya baru-baru ini. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
