menjadi pemicu penolakan terhadap peraturan tersebut. Sebabnya, frasa tersebut dapat dipahami bila antara
kedua belah pihak melakukan hubungan seksual karena consent, persetujuan, maka dipandang legal.
Baca Juga: Nestapa Teluk Kendari, Destinasi Wisata yang Terancam Hilang Akibat Sedimentasi
Selama berjalannya aksi, para orator satu per satu menyampaikan orasinya. Pada di akhir aksi, koordinator lapangan, Rahmadin membacakan pernyataan sikap atas penolakan terhadap Permendikbudristek tersebut.
Diantara isi pernyataan sikapnya, yakni pertama bahwa menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 karena sama halnya melegalkan seks bebas dan merupakan hak warga negara selama ada persetujuan pihak yang terkait, sebagaimana yang
