Kordinator lapangan lainnya, Yustito menuturkan, laporan PT. WIN terhadap masyarakat Torobulu dinilai cacat hukum. Pasalnya, warga hanya mempertanyakan proses penambangan dekat pemukiman, bukan melakukan upaya menghalang-halangi.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Diberhentikan
"Kalau bisa mereka divonis bebas, karena tidak memenuhi delik aduan terhadap upaya menghalang-halang tersebut," ujarnya.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa berharap dalam proses pengadilan agar hakim menjalankan sesuai prosedur, dan tidak diintervensi salah satu pihak, yaitu pihak perusahaan PT. WIN untuk menjatuhkan hukuman terhadap Hasilin dan Andi Firmansyah. (B)
Penulis: Bambang Sutrisno
