Dibeberkan oleh Yusep, setelah menangkap kedua tersangka, lalu dilakukan pengembangan lagi untuk memburu peredaran narkotika di Surabaya.
“Dikembangkan oleh anggota, lalu didapati kurir lagi berinisial ED. Lalu dilakukan penangkapan di rumahnya di daerah Pandegiling. Sabu disimpan di sebuah gerobak di depan rumah yang bersangkutan,” terang mantan Dirkrimsus Polda Jatim itu.
Dari pengakuan ED, katanya, sabu yang didapat merupakan milik salah satu Napi di Lapas di Jatim.
“Dia mengaku sudah dua kali kirim sabu dengan upah Rp 2 juta sekali kirim,” jelasnya.
