MEDAN, TELISIK.ID - Muslim dan istrinya, Erna Boru Siahaan warga Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dilaporkan atas dugaan pencurian ubi.

Padahal, ubi yang diambilnya itu merupakan sisa dari hasil panen milik perusahaan swasta atau perkebunan di Sidojadi daerah setempat.

Menurut informasi yang didapat awak media, kegiatan itu mereka lakukan untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-harinya.

Namun, aksi pasangan suami-istri (pasutri) itu menjadi penyebab mereka dilaporkan ke Polsek Firdaus karena ketahuan membawa sisa hasil panen itu kurang lebih 11 Kg.

Baca Juga: 4 Anggota Polri Ini Disidang Etik Dugaan Peras Dua Waria