Baca juga: WFH Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni
Informasi itu didasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasi, jurnalis Detikcom mulai mengalami kekerasan.
Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Bahkan, yang bersangkutan juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom.
Hal ini jelas mencederai kebebasan pers dan berlawanan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan," tulis Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dan Ketua Departemen Advokasi AMSI, Nuruddin Lazuardi.
