MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi tersangka kasus aniaya terhadap mahasiswa ke Kejaksaaan Negeri Medan.
Polisi juga menyerahkan berkas berita acara yang menjadi dasar bahwa AH sudah bisa untuk disidangkan. Selain itu, untuk tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, telah melimpahkan tersangka AH dan berkas acara pemeriksaan itu.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya
"Berkas AH sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Nantinya setelah diserahkan, tersangka AH akan secepatnya disidangkan jaksa," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Rabu (31/5/2023) siang.
