MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Sakti (DKS) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap DKS.

"Iya, DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya barusan berkomunikasi dengan Kasubdit Cybercrime Ditresrimsus," ungkap Hadi, Rabu (21/9/2022).

Meski demikian, polisi tidak menangkap dan menahan DKS. Namun, perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Curi Peralatan Pemancar Transmitter Milik Polri, Dua Pelaku Diringkus Buser77