Kata Riko, sebelum bertindak tidak senonoh, pelaku bermodus memberikan uang saku kepada korban. Bahkan, korban dijanjikan handphone.

"Awalnya korban menolak, tapi karena mendapat ancaman, sehingga perbuatan itu terjadi. Pelaku melakukan itu di saat rumah dalam keadaan sepi," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Sekwan Mubar dan Mantan Bendahara Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Baca Juga: Mobil Satu Rombongan Keluarga Masuk Jurang di Kolut

Pengakuan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Medan Polonia ini, insiden pemerkosaan itu awalnya terjadi sekitar Bulan Juli 2021.