KENDARI, TELISIK.ID - Korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yurianti Tadjudin (33) protes atas penangguhan penahanan terhadap pelaku inisial MN (35).

Akibat penangguhan tersebut pelaku bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Bahkan kata Yurianti, ia sering didatangi oleh pelaku  yang membuat ia merasa terancam.

"Tertekan karena dia (pelaku) suka datang tiba-tiba, biasa jam 2 malam dia datang dia mau ketemu tapi saya tidak mau, saya takut," ujar Yurianti di Polresta Kendari, Rabu (10/12/2025).

Yurianti menceritakan bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suminya MN terjadi pada Rabu 26 November 2025 lalu di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Sekar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kodia, Kota Kendari.

Baca Juga: Aniaya Penyandang Disabilitas, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari