Baca juga: Seorang Ayah di Konawe Setubuhi Anak Tirinya
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bernisial DSN.
Dia mengatakan, pelaku pencabulan terhadap DSN tersebut telah ditangkap. Pelakunya tidak lain ialah ayah dan abang kandung korban. Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan pengaduan ibu korban, Juliatik.
"Iya benar bang. Pelaku adalah ayah dan abang kandung korban. Pelakunya sudah kita tangkap kemarin di rumahnya di Tanjung Morawa," kata Kompol M. Firdaus kepada Telisik.id, Sabtu (9/1/2021).
Hanya saja, Kompol M. Firdaus belum bisa menjelaskan motif pencabulan kedua tersangka kepada korban DSN. Namun, menurut pengakuan kedua pelaku, ayah korban melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali dan abang kandung korban sebanyak 5 kali.
