Setalah 14 hari dilaporkan, penyidikan terhadap SB pun dimulai usai diterbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP. Sidik/35/Sidik/XI/2019/Reskrim pada tanggal 29 November 2019.
Baca Juga : Miras Menjamur, Pemkab Bombana Masih Cuek
Akibat ulahnya yang tidak kooperatif pada saat pengembangan atas laporan tentangnya, akhirnya AKP. Jupen Simajuntak, S.H., S. IK keluarkan surat bernomor : DPO/01/II/2020/RESKRIM Pada Kamis (20/2/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Jupen Simajuntak membenarkan status SB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya benar, saudara SB ini sementara masuk dalam DPO dan tersangka atas kasus pengancamam dilokasi tambang di Kabaena," singkatnya.
