Pembentukan Pansus itu, untuk mengecek sejumlah kegiatan yang diduga tidak ada dalam pembahasan APBD yang nilainya mencapai Rp 47,6 miliar. Salah satu perubahan itu, adanya penataan pedestrian kawasan Tugu Religi Sultra (Eks MTQ Kendari).

Kondisi kawasan Eks MTQ Kendari saat ini usai pedagangnya diterbitkan. Foto: Erni Yanti/ Telisik

 

Ketua Pansus DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya perubahan nomenklatur penggunaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.

Mendengar hal itu, pihaknya langsung mengklarifikasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak-pihak yang berkompeten, terkait penggunaan anggaran pedestrian MTQ.

Baca Juga: Penataan Kawasan RTH Eks MTQ Kendari untuk Ruang Publik yang Bersih dan Tertib