Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menjelaskan untuk pembayaran gaji CPPPK dan CASN yang tertunda dari pihak BPKAD menunggu SK Gubernur sebagai dasar untuk membayarkan gaji.

Baca Juga: Gaji ASN Disperindag Sultra Tertunda karena Masalah Ini, BPKAD Proses Finalisasi

"Untuk anggarannya itu sudah tersedia di masing-masing OPD, sisa menunggu instruksi pimpinan atau SK Gubernur sebagai dasar kita untuk melakukan pembayaran gaji," ungkapnya.

Zain menambahkan tadi sudah dijelaskan bahwa konsidrant atau rancangan SK Gubernur sudah jadi, dan apabila SK tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Sultra maka OPD bisa langsung mengajukan SPM-LS untuk pembayaran gaji mereka.

"Jadi dasar untuk membayar gaji adalah SK Gubernur karena kesiapan dana itu sudah tersedia di masing-masing OPD," pungkasnya. (A)