KENDARI, TELISIK.ID – Polemik keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan titik terang.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, memastikan bahwa surat keputusan (SK) yang menjadi kendala utama tengah dalam proses finalisasi.

"SK-nya sudah sementara digerak. Mudah-mudahan sebentar selesai. Sudah bisa ditandatangani, jadi mungkin besok sudah bisa diajukan," ujar Zain Narsal, Kamis (13/3/2025).

Setelah SK ditandatangani, tahap penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa segera dilakukan. Disperindag pun dapat mengajukan surat [ermintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) tanpa kendala.

Baca Juga: Pemprov Sultra Siapkan Rp 80 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Dimulai 17 Maret 2025