“Jika lokasi pembangunan gerai Indomaret ini tidak memenuhi syarat dalam rencana detail tata ruang (RDTR), apakah yang akan ditutup, Indomaret-nya atau RDTR-nya yang direvisi?” tanyanya.

Harlan menganggap permasalahan ini sebagai suatu keanehan, di mana izin pembangunan yang belum selesai, sementara gerai Indomaret sudah beroperasi. “Izin belum tuntas, sementara Indomaret sudah beroperasi. Ini kan aneh,” tandasnya.

Pembangunan gerai Indomaret, menurut Harlan, harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kelayakan lokasi dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Desak Perizinan Indomaret Ditinjau Kembali

Pemerintah daerah diharapkan lebih bijak dalam mengelola dan mengawasi investasi yang masuk, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.