"Tidak ada anggaran daerah disitu, bahkan di bagian aset juga tidak terdaftar gazebo itu adalah aset," tegas Harwanto. 

Kepala pertanahan Busel, Herman Saeri, mengaku bila pemerintah daerah melalui bagian tata pemerintahan (tapem) pernah mengajukan permohonan pensertifikatan atas kedua pulau yang terletak di desa Mawambunga. Hanya saja, dirinya menolak memproses permohonan tersebut mengingat terdapat syarat yang belum terpenuhi. Antara lain izin dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Tapi, segala bentuk dokumen pendukung persyaratan lain seperti luas lahan, batas tanah dan alas hak kepemilikan terhadap pulau tersebut telah lengkap. 

"Sudah pernah ada pengusulan, hanya kami tidak proses karena belum ada rekomendasi dari TKPRD," kata Herman Saeri.

Baca Juga : Kadikbud Muna Diduga Bakal Potong Dana BOS Buat Kepentingan Pilkada

Tidak hanya itu, H La Ode Arusani Juga telah mengajukan permohonan pensertifikatan atas pantai di desa Molona, Kecamatan Siompu Barat, Seluas lebih dari 2000 meter atau dua kilo meter lebih namun tetap saja di tolak oleh pihak BPN mengingat lokasi tersebut merupakan wilayah pesisir.