Baca Juga: Gubernur Sultra ASR Ungkap Alasan RKAB Tambang MBLB Diperketat, Cek Syarat Utama Berikut

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Suparjo, S.Pd., M.Si. dan Trisno alias No. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 16 Maret 2026 atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, sepanjang tahun 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat dan hasil tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu unit excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan yang diduga berasal dari lokasi penambangan. (C)