MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap, dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan alasan melanggar aturan partai.
Setelah keluar surat pemecatan anggota dewan itu, Mara Jaksa Harahap segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) di lembaga DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaif Ramadhan membenarkan pemecatan anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap dari partai PKS.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Soal 75 Pegawai KPK Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
"Sudah dipecat berdasarkan surat pemecatan DPP dan DPD PKS Sumut. Beliau dipecat karena telah melanggar aturan partai PKS," kata Syaif kepada Telisik.id, Senin (17/5/2021).
