Menurutnya, surat pemecatan anggota Mara Jaksa Harahap itu diterima oleh partai pada Minggu 16 Mei 2021. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Tahkim PKS.

"Ya, surat pemecatan itu berdasarkan putusan dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS. Bukan kita buat-buat saja," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan 400 Ribu Swab Antigen Gratis Bagi Pemudik

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting mengaku, surat PAW anggotanya tersebut belum diterimanya.

"Masih belum kita terima. Kalau ada surat pecat itu pasti sampai di meja. PAW itu tinggal kita paripurnakan saja. Pokoknya belum kita terima surat PAW," pungkasnya. (B)