KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD yang bakal maju di Pilkada 2024, harus mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril.

Dia menegaskan, anggota DPRD periode 2019-2024 harus menyampaikan surat pengunduran dirinya sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sehingga ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah, sudah ada surat pengunduran dirinya.

"Merujuk pada pasal 7 poin s di Undang-Undang Tahun 2016, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan," kata Asril.

Dia menambahkan, yang otomatis mundur pada hari ini adalah anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang lalu, sedangkan bagi anggota DPRD yang penetapannya per tanggal 2 Mei 2024, tinggal dilihat akhir masa jabatannya.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tenggara Tegaskan Verifikasi Ketat Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2024