Baca juga: Fadli Zon Beberkan 5 Alasan RUU HIP Harus Ditarik
"Tentu kita semua tidak boleh menutup nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting," jelasnya.
Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 Adalah bentuk pengaburan sejarah dan upaya menghilangkan jejak kekejaman PKI.
"Ada upaya mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila dalam RUU HIP," tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Adanya upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong” pada padal 7 RUU HIP adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
