KENDARI, TELISIK.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AM dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta.
AM dilaporkan pada Kamis (16/1/2025), perihal dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Kabupaten Muna.
Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta, Salfin Tebara, mengaku memiliki bukti berupa foto AM bersama oknum PPS di salah satu hotel di Kota Kendari. Namun, dalam laporannya, Salfin mengatakan tidak merinci secara lengkap kronologi kejadian.
Baca Juga: 7 Meninggal dan 26 Hilang, Basarnas Kendari: 77 Orang Diselamatkan
Salfin menegaskan bahwa informasi yang mereka laporkan ke DKPP tidak diperoleh langsung dari oknum PPS, melainkan dari bukti foto dan saksi-saksi yang mereka peroleh.
