Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara peningkatan program dan kegiatan yang dapat memberdayakan keluarga melalui pendidikan dan keterampilan, problem kesehatan ibu dan anak, meningkatkan ekonomi keluarga, semua sebagai upanya pengentasan kemiskinan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Baca Juga: TPP ASN Muna Masih Dihitung
Baca Juga: Puskesmas Waode Buri Buton Utara Dapat Penghargaan dari Kemenkes RI
Ia berharap dapat dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK di setiap keluarga baik pusat maupun daerah, dengan tujuan untuk membangun generasi yang berkualitas.
