DPMD Konsel, masih menunggu hasil proses hukum dan terus memantau kasus tersebut.
"Sebab, statusnya masih tersangka, belum ada keputusan pengadilan," katanya.
Lanjutnya, DPMD Konsel tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Semuanya sudah tertuang dalam tugas dan fungsi DPMD tentang pelanggaran administrasi.
"Kalau berbicara hukum itu ranahnya kepolisian, kalau pelanggaran administrasi itu bagian kami," lanjutnya.
Baca juga: Ketua LSM HAMBA Minta Polisi Bebaskan Tersangka Pengancaman Wartawan
