Hanya saja hak prerogatif presiden ini rasanya tidak dilakukan dengan keberanian yang mutlak. Sebab, Prabowo sebagai presiden terpilih tampak sekali mencoba melakukan politik akomodatif. Hal ini dilakukan dengan dasar mengamankan pemerintahannya di Parlemen Senayan.
Hanya saja menjadi anomali, ketika partai-partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen di Senayan malah memperoleh kursi menteri, sebut saja PSI yang malah memperoleh 1 kursi menteri dan 2 kursi wakil menteri, sedangkan partai politik ini jelas-jelas tidak akan dapat mengamankan kebijakan Presiden Prabowo di parlemen Senayan.
Begitu juga dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) memperoleh 2 kursi wakil menteri; sedangkan Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta pemilu memperoleh 1 kursi wakil menteri mengalahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perubahan Indonesia (Garuda) yang tidak lolos parlemen hanya memperoleh jabatan sebagai staf khusus dari Presiden Prabowo yang masing-masing memperoleh jatah 1 kursi.
Jika ditinjau lebih lanjut, bahkan pernyataan Bahlil yang masih belum diketahui kebenarannya, menunjukkan Presiden Prabowo khawatir atas posisi sebagai presiden terpilih akan mendapatkan gangguan di Parlemen Senayan utamanya sampai menjurus proses impeachment di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), akhirnya Prabowo membagi jatah kursi untuk Partai Golkar dengan amat besar untuk jabatan kursi Menteri ketimbang Gerindra hal mana Golkar memperoleh 8 kursi menteri sedangkan Gerindra memperoleh 5 kursi menteri.
Baca Juga: Strategi Politik Penguasa Berantakan
