"Yang terpenting pemilu ini adalah pesta rakyat bukan pesta penyelenggara," sambungnya.

Terkait pelanggaran pemilu, Bawaslu mempunyai tugas pokok, berupa pencegahan, pengawasan, serta penindakan.

Dalam pencegahan ini, Bawaslu harus memberikan sosialisasi yang banyak terhadap masyarakat, terkait apa yang harus dan tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

Kemudian dalam pengawasan, ada tahapan-tahapan pemilu, setiap tahapan diawasi. Bawaslu tidak mengawasi pada posisi yang hanya mengikuti apa yang diawasi, tetapi Bawaslu mempunyai tugas khusus.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tangkal Hoaks Media Sosial