Baca Juga: Kena PPN 12 Persen 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Lebih Mahal dengan Uang Elektronik

1. Pesangon: Maksimal 9 kali upah bulanan tergantung masa kerja.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Maksimal 10 kali upah bulanan.

3. Uang Penggantian Hak: Meliputi sisa cuti tahunan, biaya pulang, dan lainnya.

Namun, besaran pesangon bisa berbeda jika perusahaan mengalami kerugian atau restrukturisasi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pekerja yang terdampak PHK. (C)