"Dua tahanan itu sudah dirawat lima kali di rumah sakit. Lalu, setelah dirawat, sembuh, dipulangkan lagi ke Polsek. Jadi, petugas telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Baca juga: PTUN Kendari Batalkan Surat Lurah Bukit Wolio Indah Kota Baubau Soal Tanah
Riko juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak mau melakukan intervensi kepada keluarga korban. Meskipun kedua keluarga tahanan menempuh jalur hukum di Bid Propam Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak intervensi. Keluarga korban telah menuntut keadilan di Bid Propam Polda Sumut. Dari pemeriksaan orang itu, tidak terbukti petugas melakukan penganiyaan," pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang tahanan kasus pemerasan dan pencurian dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan dan BNN gadungan, meninggal di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
