MUNA, TELISIK.ID - APBD Muna tahun 2023 telah ditetapkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. Secara keseluruhan postur APBD sebesar Rp 1,2 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1,2 triliun, belanja Rp 1,2 triliun, surplus 26,2 miliar, penerimaan/pembiayaan sebesar Rp 4,5 miliar, pengeluaran Rp 31,3 miliar dan pembiayaan netto Rp 26,2 miliar.

Sekretaris Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna, Tarimi menerangkan, apa yang menjadi konsep RAPBD yang diajukan Pemkab secara keseluruhan disetujui menjadi Perda APBD.

Baca Juga: Tahun 2023 Pemkab Konawe Berlakukan Pajak TKA

Hal tersebut dikarenakan, anggaran yang diporsikan berdasarkan skala prioritas. Di mana, anggaran difokuskan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).