MUNA, TELISIK.ID - APBD 2024 Kabupaten Muna akhirnya disahkan. Penetapan itu mendekati injury time yang telah ditetapkan pada 30 November. Karena, lewat pemda akan dikena penalti berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Jalannya pembahasan KUA PPAS dan RAPB juga cukup singkat. Hanya memakan waktu dua hari. Kendati demikian, 30 anggota DPRD Muna menerima seluruh seluruh konsep RAPBD ditetapkan menjadi Perda APBD.

Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, RAPBD disetujui dengan beberapa catatan. Adalah meminta Pemda melakukan inventarisasi dan mensertifikatkan seluruh aset dalam menghidari penyerobotan.

Baca Juga: Di Luar Acara Resmi, Bachrun Labuta Ogah Disebut Plt Bupati Muna

Kemudian, melakukan rekonsolidasi data penerimaa BPJS, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan yang berkelanjutan, meningkatka kualitas pemungutan pajak dan retrubusi dalam upaya peningkatan PAD, menganggarkan di APBD untuk membantu panitia pemekaran Kota Raha dan Muna Timur dan melakukan marger OPD sebagai upaya efisiensi anggaran.