Eks Ketua DPRD Kolaka Utara periode 2019-2024 ini menilai, aset yang terbengkalai merupakan potensi besar yang jika dikelola secara profesional, bisa menjadi sumber PAD baru bagi daerah.

"Optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum tergarap secara maksimal dapat menjadi sumber PAD baru jika dikelola secara profesional," jelasnya.

Baca Juga: Belanja Kolaka Utara 2026 Lebihi Pendapatan, Pemkab Andalkan SILPA dan Insentif Pusat

Senada, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) juga sangat prihatin terhadap tingginya ketergantungan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara pada pendapatan transfer pusat.

Ketua F-PDIP, Nasir Banna menuturkan, proyeksi pendapatan transfer pada APBD tahun 2026 mencapai Rp 773,08 milliar, sementara PAD hanya Rp 73,22 milliar. Menurutnya, kesenjangan ini mencerminkan lemahnya optimalisasi potensi pendapatan daerah.